Hak Veto Adalah ... Apa yang Dimaksud dengan Hak Veto?

Hi, semuanya! Bagaimana kabarnya?

Pada kesempatan ini, kita akan sama-sama belajar tentang Hak Veto Adalah ... Apa yang Dimaksud dengan Hak Veto?

(Photo by Towfiqu barbhuiya: https://www.pexels.com/photo/brown-gavel-8693379/)

Hak veto adalah hak istimewa yang dimiliki oleh anggota tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Hak ini memberikan kewenangan kepada anggota tetap DK PBB untuk membatalkan atau menolak resolusi yang telah disetujui oleh 14 anggota lainnya.

Hak veto pertama kali diusulkan oleh Franklin D. Roosevelt, Presiden Amerika Serikat saat itu. Ia berpendapat bahwa hak veto diperlukan untuk mencegah DK PBB menjadi alat bagi negara-negara besar untuk memaksakan kehendaknya kepada negara-negara kecil.

Hak veto telah digunakan sebanyak 276 kali sejak pertama kali diperkenalkan pada tahun 1946. Amerika Serikat adalah negara yang paling sering menggunakan hak veto, yaitu sebanyak 110 kali. Rusia (sebelumnya Uni Soviet) dan Prancis masing-masing telah menggunakan hak veto sebanyak 108 kali, Inggris sebanyak 82 kali, dan Tiongkok sebanyak 55 kali.

Penggunaan hak veto telah menuai kritik dari berbagai pihak. Banyak yang berpendapat bahwa hak veto menghambat upaya DK PBB untuk menciptakan perdamaian dan keamanan dunia. Hal ini karena hak veto dapat digunakan oleh negara-negara besar untuk melindungi kepentingan mereka sendiri, bahkan jika kepentingan tersebut bertentangan dengan kepentingan internasional.

Pada tahun 2005, Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi yang menyerukan reformasi DK PBB. Salah satu reformasi yang diusulkan adalah penghapusan hak veto. Namun, hingga saat ini, belum ada kesepakatan untuk menghapus hak veto.

Berikut adalah lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB yang memiliki hak veto:

  • Amerika Serikat
  • Rusia
  • China
  • Prancis
  • Inggris

Post a Comment

Previous Post Next Post