Perbedaan JKN PBI dan JKN non-PBI

Hi, semuanya! Bagaimana kabarnya?

Pada kesempatan ini, kita akan mengetahui tentang Perbedaan JKN PBI dan JKN non-PBI.

(Photo by Pixabay: https://www.pexels.com/photo/ambulance-architecture-building-business-263402/)

JKN PBI dan JKN non PBI adalah dua jenis kepesertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

JKN PBI adalah program jaminan kesehatan yang diperuntukkan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu. Iuran JKN PBI dibayarkan oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Peserta JKN PBI tidak perlu membayar iuran, namun hanya perlu membayar iuran tambahan sebesar Rp 35.000 untuk kelas rawat inap.

JKN non PBI adalah program jaminan kesehatan yang diperuntukkan bagi masyarakat yang mampu. Iuran JKN non PBI dibayarkan oleh peserta secara mandiri atau oleh pemberi kerja. Peserta JKN non PBI dapat memilih kelas rawat inap sesuai kemampuan, yaitu kelas 1, 2, atau 3.

Di Yogyakarta, peserta JKN PBI dapat berobat di fasilitas tingkat 1 puskesmas kelurahan atau desa. Peserta JKN non PBI dapat berobat di semua fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, termasuk rumah sakit, puskesmas, klinik, dan apotek.

Pada tahun 2023, pemerintah menargetkan 100% penduduk Indonesia terdaftar sebagai peserta JKN. Target ini diharapkan dapat tercapai dengan meningkatkan sosialisasi dan kemudahan pendaftaran JKN.

Post a Comment

Previous Post Next Post