Sila
Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa
1. Sumber: tribunnews.com
2. Waktu: Minggu, 12 Oktober 2014
3. Kasus :
YLBHI:
Tindakan FPI dan FUI Berpotensi Timbulkan Konflik Etnis dan Agama
Tribunnews/Herudin
Forum
Umat Islam (FUI) bersama Front Pembela Islam (FPI) berunjuk rasa di depan
Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2014). Unjuk rasa ormas
Islam ini kembali dilakukan untuk menolak pelantikan Wakil Gubernur DKI
Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi gubernur menggantikan Jokowi.
TRIBUNNEWS/HERUDIN
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penolakan terhadap Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dilakukan Front Pembela Islam
(FPI) dan Forum Umat Islam (FUI) merupakan tindakan pengingkaran terhadap
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Bahkan tindakan penolakan
tersebut juga berpotensi menimbulkan konflik sosial jika tidak disikapi dengan
tegas oleh pemerintah dan aparat kepolisian.
"Pernyataan-pernyataan
FPI dan FUI sudah mengarah pada tindakan mengobarkan kebencian terhadap etnis
dan agama tertentu. Disadari atau tidak bahwa tindakan FPI dan FUI tersebut
sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Serta tindakan
merendahkan etnis dan agama tertentu menunjukkan bahwa FPI dan FUI tidak
mengerti bahwa pada dasarnya kedudukan manusia itu sama di hadapan Tuhan,"
ujar Koordinator Divisi Advokasi Sipil Politik Mochammad Ainul Yaqin dalam
pernyataannya, Minggu(12/10/2014).
Menurut
Ainul, tindakan yang dilakukan oleh FPI dan FUI tersebut selain berpotensi
menyulut konflik antaretnis dan agama, juga merupakan bentuk pelanggaran
terhadap UU Nomor 40/2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Pelanggaran tersebut terkait tindakan menunjukkan kebencian karena perbedaan
ras dan etnis dengan berpidato atau mengungkapkan kata-kata tertentu di tempat
umum (Pasal 4 huruf b angka 2). Sehingga pelanggaran tersebut bisa dipidanakan
dengan pemidanaan penjara lima tahun dan denda (pasal 16).
4. Pembahasan:
Tindakan
FPI (Front Pembela Islam) dan FUI (Forum Umat Islam) yang melakukan unjuk rasa
di depan Gedung DPRD DKI Jakarta yang
bertujuan untuk menolak pelantikan Basuki Tjahaja Purnama menjadi
gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo berpotensi menimbulkan konflik
agama. Karena kedua ormas tersebut menunjukkan kebencian kepada agama tertentu.
Tindakkan yang mereka lakukan sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila
dan UUD 1945.
Jika
dilihat dari pandangan Pancasila maka mereka melangar sila pertama yakni
Ketuhanan Yang Maha Esa yakni pada butir 3 dan 4. Yang berbunyi:
1. Sila pertama butir ke 3:
Mengembangkan
sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut
kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan YME.
2. Sila pertama butir ke 4:
Membina
kerukunan hidup diantara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan
YME.
5. Solusi:
Adapun
solusi terkait dengan permasalahan tersebut adalah:
1. FPI dan FUI sebagai ormas Islam yang
merupakan agama mayoritas sebaiknya menyadari bahwa nilai-nilai Pancasila harus
dijunjung tinggi, bukannya melakukan unjuk rasa yang bersikap anarkisme. Mereka
bisa bermusyawarah dengan pihak Basuki Tjahja Purnama agar penyaluran aspirasi
mereka tidak salah dan tidak menimbulkan konflik agama yang meresahkan negeri
Indonesia yang dikenal di luar negeri sebagai negeri yang religious.
2. YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum
Indonesia) sebaiknya mendorong Komnas HAM untuk bertindak memaksimalkan
kewenangannya yaitu fungsi pengawasan terhadap segala bentuk upaya penghapusan
diskriminasi agama.
3. Kepolisian harus mengambil peran
pengawasan dan penindakkan jika massa aksi dari FPI dan FUI melakukan
pelanggaran pidana,
Sila Kedua: Kemanusiaan Yang Adil
dan Beradab
1.
Sumber: news.liputan6.com
2.
Waktu: Februari 2014
3.
Kasus:
Gerindra: Kasus Pembuangan Pasien Langgar Pancasila
Sekretaris
Badan Kesehatan Partai Gerindra (Kesira) Batara Sirait menilai kasus pembuangan
pasien di Lampung merupakan kejahatan kemanusiaan. Aksi keji itu telah
bertentangan dengan Pancasila. "Setiap warga negara berhak mendapatkan
perlindungan oleh negara. Kasus pembuangan pasien yang terjadi di Lampung
merupakan kejahatan kemanusiaan. Partai Gerindra sangat menyayangkan terjadinya
hal seperti itu karena bertentangan dengan Pancasila sila kedua yaitu
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab," kata Batara dalam keterangan
tertulisnya di Jakarta, Rabu (12/2/2014) Ia berharap adanya penyelidikan yang
komprehensif baik dari penegak hukum maupun Komnas HAM untuk menyelidiki akar
permasalahan dari kasus itu. Penyelidikan juga harus dari 2 sisi, yaitu dari
korban dan juga rumah sakit yang bersangkutan. "Apakah memang benar ada
prosedur seperti itu dalam penanganan korban yang tak dapat membayar biaya
rumah sakit? Tentu hal itu perlu diselidiki dengan seksama," tutur Batara.
Pasien miskin bernama Suparman (60) diduga dibuang petugas Rumah Sakit Umum Daerah
Dokter Dadi Tjokrodipo pada Senin 20 Januari lalu. Ia ditemukan warga di sebuah
gubuk di pinggir jalan dengan jarum infus pada tangan dan sisa perban di kaki.
Ketika itu kondisinya sudah lemah dan sekarat. Akhirnya, petugas Rumah Sakit
Abdul Muluk membawa dan merawat kakek malang itu. Hingga menghembuskan nafas
terakhir dan jenazahnya 3 hari di ruang mayat, tidak satupun keluarga yang
mencarinya. Polisi pun menahan 6 petugas medis dan karyawan rumah sakit itu.
Empat di antaranya mengaku membuang sang kakek mereka adalah sopir ambulans, 2
perawat, dan seorang petugas kebersihan. Dari hasil pemeriksaan, keenam orang
yang mendekam di sel tahanan Polresta Bandar Lampung itu mengaku diperintah 2
petinggi RSUD Dadi Tjokrodipo. (Mut)
4.
Pembahasan:
Dalam
berita di atas telah di sebutkan bahwa ada sebuah kasus pembuangan pasien dalam
keadaan kritis di RSUD Dr. Dadi Tjokro
Lampung pada hari senin tanggal 20 januari 2014. Kejadian terswbut di
lakukan oleh petugas rumah sakit karena pasien tidak mampu membayar biaya rumah
sakit tersebut.
5.
Solusi:
Dalam
ketetapan MPR No.I/MPR/2003 tentang pengamalan pancasila sila ke 2 pada butir
pertama telah disebutkan bahwa kita seharusnya mengakui dan memperlakukan
manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai mahkluk Tuhan. Di butir ke
2 juga di jelaskan tentang persamaan derajat dan persamaan hak warga Negara.
Serta di butir ke 5 di sebutkan tidak seharusnya kita berbuat semena-mena
terhadap orang lain. Menurut Kami seharusnya pihak rumah sakit menerima pasien
yang sedang dalam keadaan kritis tersebut, setidaknya untuk memberikan
pertolongan pertama. Dalam keadaan darurat seperti itu tidak seharusnya mereka
bertindak sewenang-wenang karena alasan status dan kemampuan pasien untuk
membayar biaya rumah sakit. Pada hakikatnya setiap warga Negara berhak
mendapatkan perlindungan Negara jadi kakek tersebut juga berhak meendapatkan
perawatan dari rumah sakit tersebut.
Sila Ketiga: Persatuan Indonesia
1. Sumber: jaringannews.com
2. Waktu: Senin, 22 September 2014
3. Kasus:
Inilah
Kronologi Bentrokan Polisi Vs TNI di Batam
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Boy
Rafli Amar (Jaringnews/ Ralian JM)
Kesalahpahaman antara petugas (Polri) dengan TNI Batalyon
134 hingga menyebabkan empat orang anggota TNI mengalami luka tembak di bagian
kaki.
JAKARTA, Jaringnews.com – Kepala Biro Penerangan Masyarakat
Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan keributan antara anggota
polisi dengan anggota TNI dikarenakan kesalahpahaman.Hal tersebut dijelaskan
oleh Boy Rafli kepada wartawan di Mabes Polri terkait penembakan yang dilakukan
anggota Polri kepada empat orang anggota TNI di Batam, Kepulauan Riau, Senin
(22/9). Menurut Boy Rafli, pada Minggu (21/9) malam, Direktorat Reserse
Kriminal Khusus Mabes Polri dan sekitar 20 orang Brimob sedang melakukan
penggrebekan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di Perumahan Cipta Asri.Di
saat penggrebekan tengah berlangsung, petugas didatangi oleh sekelompok
masyarakat yang diduga akan menghalangi jalannya penggrebekan. "Ada
provokasi terhadap situasi atau upaya menggagalkan langkah kepolisian yang
dilakukan warga di perumahan.Hingga terjadi miskomunikasi antara Polri dan
TNI," kata Boy. Akibatnya, lanjut Boy, terjadi kesalahpahaman antara
petugas (Polri) dengan TNI Batalyon 134 hingga menyebabkan empat orang anggota
TNI mengalami luka tembak di bagian kaki. Akibat peristiwa tersebut,
Kapolda Kepulauan Riau dan Danrem melakukan investigasi untuk memastikan
kronologi kejadian hingga muncul aksi penembakan terhadap anggota TNI. Sedangkan
untuk anggotanya yang telah melakukan penembakan, internal Polri atau Propam
siap melakukan proses penegakkan hukum, apabila ada kesalahan pada polisi.
4.
Pembahasan
Kita
tahu selama ini hubungan TNI dan Polisi kurang baik Walaupun mereka beda institusi tetapi harus menjalin
komunikasi yang baik dan bisa berkerja sama
untuk mengamankan Negara Kesatuan Republik Indonesia agar tidak terjadi
keributan. Dengan adanya peristiwa bentrokan TNI dan Polisi yang terjadi di Batam bisa dijadikan pembelajaran agar
tidak terjadi kesalahpahaman lagi,dan seharusnya mereka memberikan contoh yang
baik kepada masyarakat.
5.
Solusi :
1.Mampu
menempatkan persatuan,kesatuan serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan
negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
2.Mampu
mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhineka Tunggal Ika.
3.TNI
dan Polisi mampu memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Sila Keempat: Kerakyatan yang
Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan dan Perwakilan
1. Sumber:
tribunnews.com
2. Waktu:
2 Oktober 2014
3. Kasus:
Interupsi
Dicueki Pimpinan, Sidang Pemilihan Ketua DPR Ricuh
Calon anggota DPR RI tertua
Popong Otje Djundjunan (kiri) bersama calon anggota termuda Ade Rezki Pratama
(kanan) memimpin sidang pelantikan anggota DPR RI di Gedung Parlemen DPR RI,
Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2014). Hari ini 560 anggota DPR RI periode
2014-2019 melakukan sumpah jabatan dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung Hatta
Ali. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
TRIBUNNEWS.COM,
JAKARTA - Rapat paripurna kedua untuk menetapkan pimpinan DPR berakhir ricuh.
Kericuhan dipicu oleh tidak dihiraukannya banyak interupsi yang muncul saat
pandangan fraksi dan pengumuman susunan pengurus fraksi di DPR.
"Interupsi
ketua, rapat diskors ketua sudah tidak kondusif," teriak Anggota DPR dari
PDI Perjuangan Arif Wibowo di gedung DPR, Jakarta, Rabu(1/10/2014).
Namun
teriakan tersebut tidak digubris oleh pimpinan DPR sementara Popong Utje
Djundjunan. Akibat tidak digubris itulah para anggota DPR yang mayoritas dari
PDI Perjuangan langsung menuju meja pimpinan dan meminta agar pimpinan DPR
menskors rapat paripurna.
Sempat
terjadi saling menunjuk dan adu argumentasi antara Anggota DPR dari PDI
Perjuangan Adian
Napitupulu dan meminta pimpinan segera menskors sidang.
Tidak
lama kemudian datang dari belakang banyak politisi PDI Perjuangan dan langsung
memutar ke belakang meja pimpinan. Mereka yang terlihat adalah Masinton
Pasaribu.
Masinton
di belakang meja pimpinan sempat terlihat emosi dan menunjuk-nunjuk salah satu
Anggota DPR, suasana pun berubah menjadi panas dan tidak kondusif.
Bergegas
kemudian Pamdal DPR langsung turun ke depan meja pimpinan dan membentuk pagar
manusia guna melindungi pimpinan DPR. Masinton
Pasaribu pun terlihat ditenangkan oleh Anggota DPR dari
Partai Demokrat Syarief Hasan.
Hingga
berita ini diturunkan pimpinan DPR Popong Utje akhirnya mengetok palu dan
menskors sidang paripurna DPR.
4. Pembahasan:
Sidang bukaannya semangat permusyawaratan sebagai basis
tegaknya demokrasi,melainkan yang hadir justru rebutan kursi kekuasaan.Di
tengah malam, kursi direbutkan sambil mengumbar interupsi.
Peristiwa diatas menunjukan bahwa bukan hanya sebagian masyarakat Indonesia
yang belum dapat menerapkan pancasila,namun juga khususnya pemerintah dan para
wakil rakyat. Nilai-nilai luhur yang terkandung didalam sila ke-4 pancasilamengatakan bahwa; Mengutamakan musyawarah dalam mengambil
keputusan untuk kepentingan bersama ,mengutamakan kepentingan golongan diatas
kepentingan pribadi,serta menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan
yang dicapai sebagai
hasil musyawarah. Sayangnya kasus diatas
dapat menjadi contoh belum diterapkanya nilai-nilai luhur pancasila tersebut
dalam kehidupan nyata.jika seperti ini pancasila yang notabene nya adalah dasar
Negara,landasan sumber-sumber hukum
dan pedoman dalam penyelengaraan Negara pada akhirnya menjadi sekedar wacana.
5.
Solusi:
1. Mengutamakan musyawarah dalam
mengambil keputusan untuk kepentingan bersama
2. Tidak boleh memaksakan kehendak
kepada orang lain
3, Musyawarah untuk mencapai mufakat
diliputi oleh semangat kekeluargaan
4. Menghormati dan menjunjung tinggi
setiap keputusan yang dicapai sebagai
hasil musyawarah
5. Keputusan yang diambil harus dapat
dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan YME,menjunjung tinggi harkat
dan martabat manusia,nilai-nilai kebenaran
dan keadilan mengutamakan
persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama
6. Memberikan kepercayaan kepada
wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan permusyawan.
Sila Kelima: Keadilan Sosial Bagi
Seluruh Rakyat Indonesia
1. Sumbe: Tribun
2. Tangga: 12 Oktober
2014
3. Kasus
4.
Pembahasan :
Pembangunan
bandara kulon progo, dengan memperluas lokasi pembangunan sangat tidak
rasional karena walaupun pemerintah
ingin ganti rugi ke pada masyarakat, mereka sudha menetap di lokasi itu selama
bertahun-tahun dan kehidupan mereka pun tergantung pada lingkungan (lokasi )
sekitar yang ada, bahkan mereka mengandalkan sawah-sawah
mereka untuk mendapat penghasilan yang dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Jika mereka di singkirkan dari lokasi tersebut maka dampak kemiskinan dan
pengangguran di Indonesia akan semakin
meningkat khususnya Daerah tersebut. Sebagai
pemerintah jangan berambisi bahwa
ingin memperluas pendapatan negara tanpa memikirkan kehidupan rakyatnya dan
mereka sepenuhnya belum mendapat keadilan yang sesungguhnya.
5.
Solusi :
Pemerintah
harus mendatai perumahan warga
setempat yang akan di gususr dengan
teliti tanpa mengecewakan masyarakat dan pemerintah harus menyiapakan
lokasi-lokasi untuk warga setempat agar mereka bisa usaha untuk
memenuhi kebutuhan sehari-hari tanpa adanya diskriminasi dengan
kelompok-kelompok tertentu. Dan pemerintah harus lebih teliti mengawasi
orang-orang yang dapat menjalankan tugas itu dengan baik dan benar. Dan sesuai
dengan hukum dan aturan yang berlaku. Maka dari itu kehidupan masyarakat akan
lebih sejahtera dan penuh keadilan.
Post a Comment