Contoh-Contoh Pancasila

Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa
1. Sumber: tribunnews.com
2. Waktu: Minggu, 12 Oktober 2014
3. Kasus :
YLBHI: Tindakan FPI dan FUI Berpotensi Timbulkan Konflik Etnis dan Agama
Tribunnews/Herudin
Forum Umat Islam (FUI) bersama Front Pembela Islam (FPI) berunjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2014). Unjuk rasa ormas Islam ini kembali dilakukan untuk menolak pelantikan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi gubernur menggantikan Jokowi. TRIBUNNEWS/HERUDIN 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penolakan terhadap Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI) dan Forum Umat Islam (FUI) merupakan tindakan pengingkaran terhadap perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Bahkan tindakan penolakan tersebut juga berpotensi menimbulkan konflik sosial jika tidak disikapi dengan tegas oleh pemerintah dan aparat kepolisian.
"Pernyataan-pernyataan FPI dan FUI sudah mengarah pada tindakan mengobarkan kebencian terhadap etnis dan agama tertentu. Disadari atau tidak bahwa tindakan FPI dan FUI tersebut sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Serta tindakan merendahkan etnis dan agama tertentu menunjukkan bahwa FPI dan FUI tidak mengerti bahwa pada dasarnya kedudukan manusia itu sama di hadapan Tuhan," ujar Koordinator Divisi Advokasi Sipil Politik Mochammad Ainul Yaqin dalam pernyataannya, Minggu(12/10/2014).
Menurut Ainul, tindakan yang dilakukan oleh FPI dan FUI tersebut selain berpotensi menyulut konflik antaretnis dan agama, juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU Nomor 40/2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Pelanggaran tersebut terkait tindakan menunjukkan kebencian karena perbedaan ras dan etnis dengan berpidato atau mengungkapkan kata-kata tertentu di tempat umum (Pasal 4 huruf b angka 2). Sehingga pelanggaran tersebut bisa dipidanakan dengan pemidanaan penjara lima tahun dan denda (pasal 16).
4. Pembahasan:

            Tindakan FPI (Front Pembela Islam) dan FUI (Forum Umat Islam) yang melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta yang  bertujuan untuk menolak pelantikan Basuki Tjahaja Purnama menjadi gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo berpotensi menimbulkan konflik agama. Karena kedua ormas tersebut menunjukkan kebencian kepada agama tertentu. Tindakkan yang mereka lakukan sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
            Jika dilihat dari pandangan Pancasila maka mereka melangar sila pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa yakni pada butir 3 dan 4. Yang berbunyi:
1. Sila pertama butir ke 3:
            Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan YME.
2. Sila pertama butir ke 4:
            Membina kerukunan hidup diantara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME.

5. Solusi:
            Adapun solusi terkait dengan permasalahan tersebut adalah:

1. FPI dan FUI sebagai ormas Islam yang merupakan agama mayoritas sebaiknya menyadari bahwa nilai-nilai Pancasila harus dijunjung tinggi, bukannya melakukan unjuk rasa yang bersikap anarkisme. Mereka bisa bermusyawarah dengan pihak Basuki Tjahja Purnama agar penyaluran aspirasi mereka tidak salah dan tidak menimbulkan konflik agama yang meresahkan negeri Indonesia yang dikenal di luar negeri sebagai negeri yang religious.
2. YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) sebaiknya mendorong Komnas HAM untuk bertindak memaksimalkan kewenangannya yaitu fungsi pengawasan terhadap segala bentuk upaya penghapusan diskriminasi agama.
3. Kepolisian harus mengambil peran pengawasan dan penindakkan jika massa aksi dari FPI dan FUI melakukan pelanggaran pidana,

Sila Kedua: Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
1. Sumber: news.liputan6.com
2. Waktu: Februari 2014
3. Kasus:

Gerindra: Kasus Pembuangan Pasien Langgar Pancasila

Sekretaris Badan Kesehatan Partai Gerindra (Kesira) Batara Sirait menilai kasus pembuangan pasien di Lampung merupakan kejahatan kemanusiaan. Aksi keji itu telah bertentangan dengan Pancasila. "Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan oleh negara. Kasus pembuangan pasien yang terjadi di Lampung merupakan kejahatan kemanusiaan. Partai Gerindra sangat menyayangkan terjadinya hal seperti itu karena bertentangan dengan Pancasila sila kedua yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab," kata Batara dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (12/2/2014) Ia berharap adanya penyelidikan yang komprehensif baik dari penegak hukum maupun Komnas HAM untuk menyelidiki akar permasalahan dari kasus itu. Penyelidikan juga harus dari 2 sisi, yaitu dari korban dan juga rumah sakit yang bersangkutan. "Apakah memang benar ada prosedur seperti itu dalam penanganan korban yang tak dapat membayar biaya rumah sakit? Tentu hal itu perlu diselidiki dengan seksama," tutur Batara. Pasien miskin bernama Suparman (60) diduga dibuang petugas Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Dadi Tjokrodipo pada Senin 20 Januari lalu. Ia ditemukan warga di sebuah gubuk di pinggir jalan dengan jarum infus pada tangan dan sisa perban di kaki. Ketika itu kondisinya sudah lemah dan sekarat. Akhirnya, petugas Rumah Sakit Abdul Muluk membawa dan merawat kakek malang itu. Hingga menghembuskan nafas terakhir dan jenazahnya 3 hari di ruang mayat, tidak satupun keluarga yang mencarinya. Polisi pun menahan 6 petugas medis dan karyawan rumah sakit itu. Empat di antaranya mengaku membuang sang kakek mereka adalah sopir ambulans, 2 perawat, dan seorang petugas kebersihan. Dari hasil pemeriksaan, keenam orang yang mendekam di sel tahanan Polresta Bandar Lampung itu mengaku diperintah 2 petinggi RSUD Dadi Tjokrodipo. (Mut)
4. Pembahasan:
Dalam berita di atas telah di sebutkan bahwa ada sebuah kasus pembuangan pasien dalam keadaan kritis di RSUD Dr. Dadi Tjokro  Lampung pada hari senin tanggal 20 januari 2014. Kejadian terswbut di lakukan oleh petugas rumah sakit karena pasien tidak mampu membayar biaya rumah sakit tersebut.
5. Solusi:
Dalam ketetapan MPR No.I/MPR/2003 tentang pengamalan pancasila sila ke 2 pada butir pertama telah disebutkan bahwa kita seharusnya mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai mahkluk Tuhan. Di butir ke 2 juga di jelaskan tentang persamaan derajat dan persamaan hak warga Negara. Serta di butir ke 5 di sebutkan tidak seharusnya kita berbuat semena-mena terhadap orang lain. Menurut Kami seharusnya pihak rumah sakit menerima pasien yang sedang dalam keadaan kritis tersebut, setidaknya untuk memberikan pertolongan pertama. Dalam keadaan darurat seperti itu tidak seharusnya mereka bertindak sewenang-wenang karena alasan status dan kemampuan pasien untuk membayar biaya rumah sakit. Pada hakikatnya setiap warga Negara berhak mendapatkan perlindungan Negara jadi kakek tersebut juga berhak meendapatkan perawatan dari rumah sakit tersebut. 

Sila Ketiga: Persatuan Indonesia
1. Sumber: jaringannews.com
2. Waktu: Senin, 22 September 2014
3. Kasus:
Inilah Kronologi Bentrokan Polisi Vs TNI di Batam

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar (Jaringnews/ Ralian JM)
Kesalahpahaman antara petugas (Polri) dengan TNI Batalyon 134 hingga menyebabkan empat orang anggota TNI mengalami luka tembak di bagian kaki.
JAKARTA, Jaringnews.com – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan keributan antara anggota polisi dengan anggota TNI dikarenakan kesalahpahaman.Hal tersebut dijelaskan oleh Boy Rafli kepada wartawan di Mabes Polri terkait penembakan yang dilakukan anggota Polri kepada empat orang anggota TNI di Batam, Kepulauan Riau, Senin (22/9). Menurut Boy Rafli, pada Minggu (21/9) malam, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Mabes Polri dan sekitar 20 orang Brimob sedang melakukan penggrebekan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di Perumahan Cipta Asri.Di saat penggrebekan tengah berlangsung, petugas didatangi oleh sekelompok masyarakat yang diduga akan menghalangi jalannya penggrebekan. "Ada provokasi terhadap situasi atau upaya menggagalkan langkah kepolisian yang dilakukan warga di perumahan.Hingga terjadi miskomunikasi antara Polri dan TNI," kata Boy.  Akibatnya, lanjut Boy, terjadi kesalahpahaman antara petugas (Polri) dengan TNI Batalyon 134 hingga menyebabkan empat orang anggota TNI mengalami luka tembak di bagian kaki.  Akibat peristiwa tersebut, Kapolda Kepulauan Riau dan Danrem melakukan investigasi untuk memastikan kronologi kejadian hingga muncul aksi penembakan terhadap anggota TNI. Sedangkan untuk anggotanya yang telah melakukan penembakan, internal Polri atau Propam siap melakukan proses penegakkan hukum, apabila ada kesalahan pada polisi.
4. Pembahasan
Kita tahu selama ini hubungan TNI dan Polisi kurang baik  Walaupun mereka  beda institusi tetapi harus menjalin komunikasi yang baik dan bisa berkerja sama  untuk mengamankan Negara Kesatuan Republik Indonesia agar tidak terjadi keributan. Dengan adanya peristiwa bentrokan TNI dan Polisi yang terjadi  di Batam bisa dijadikan pembelajaran agar tidak terjadi kesalahpahaman lagi,dan seharusnya mereka memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
5. Solusi :
1.Mampu menempatkan persatuan,kesatuan serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
2.Mampu mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhineka Tunggal Ika.
3.TNI dan Polisi mampu memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan dan Perwakilan
1. Sumber: tribunnews.com
2. Waktu: 2 Oktober 2014
3. Kasus:
Interupsi Dicueki Pimpinan, Sidang Pemilihan Ketua DPR Ricuh

Calon anggota DPR RI tertua Popong Otje Djundjunan (kiri) bersama calon anggota termuda Ade Rezki Pratama (kanan) memimpin sidang pelantikan anggota DPR RI di Gedung Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2014). Hari ini 560 anggota DPR RI periode 2014-2019 melakukan sumpah jabatan dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat paripurna kedua untuk menetapkan pimpinan DPR berakhir ricuh. Kericuhan dipicu oleh tidak dihiraukannya banyak interupsi yang muncul saat pandangan fraksi dan pengumuman susunan pengurus fraksi di DPR.
"Interupsi ketua, rapat diskors ketua sudah tidak kondusif," teriak Anggota DPR dari PDI Perjuangan Arif Wibowo di gedung DPR, Jakarta, Rabu(1/10/2014).
Namun teriakan tersebut tidak digubris oleh pimpinan DPR sementara Popong Utje Djundjunan. Akibat tidak digubris itulah para anggota DPR yang mayoritas dari PDI Perjuangan langsung menuju meja pimpinan dan meminta agar pimpinan DPR menskors rapat paripurna.
Sempat terjadi saling menunjuk dan adu argumentasi antara Anggota DPR dari PDI Perjuangan Adian Napitupulu dan meminta pimpinan segera menskors sidang.
Tidak lama kemudian datang dari belakang banyak politisi PDI Perjuangan dan langsung memutar ke belakang meja pimpinan. Mereka yang terlihat adalah Masinton Pasaribu.
Masinton di belakang meja pimpinan sempat terlihat emosi dan menunjuk-nunjuk salah satu Anggota DPR, suasana pun berubah menjadi panas dan tidak kondusif.
Bergegas kemudian Pamdal DPR langsung turun ke depan meja pimpinan dan membentuk pagar manusia guna melindungi pimpinan DPR. Masinton Pasaribu pun terlihat ditenangkan oleh Anggota DPR dari Partai Demokrat Syarief Hasan.
Hingga berita ini diturunkan pimpinan DPR Popong Utje akhirnya mengetok palu dan menskors sidang paripurna DPR.
4. Pembahasan:
Sidang bukaannya semangat permusyawaratan sebagai basis tegaknya demokrasi,melainkan yang hadir justru rebutan kursi kekuasaan.Di tengah malam, kursi direbutkan sambil mengumbar interupsi. Peristiwa diatas menunjukan bahwa bukan hanya sebagian masyarakat Indonesia yang belum dapat menerapkan pancasila,namun juga khususnya pemerintah dan para wakil rakyat. Nilai-nilai luhur yang terkandung didalam  sila ke-4 pancasilamengatakan bahwa; Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama ,mengutamakan kepentingan golongan diatas kepentingan pribadi,serta menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah. Sayangnya  kasus diatas dapat menjadi contoh belum diterapkanya nilai-nilai luhur pancasila tersebut dalam kehidupan nyata.jika seperti ini pancasila yang notabene nya adalah dasar Negara,landasan sumber-sumber hukum dan pedoman dalam penyelengaraan Negara pada akhirnya menjadi sekedar wacana.
5. Solusi:
1. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama
2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain
3, Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan
4. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah
5. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan YME,menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia,nilai-nilai kebenaran  dan keadilan mengutamakan  persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama
6. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan permusyawan.

Sila Kelima: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
1. Sumbe: Tribun
2. Tangga: 12 Oktober 2014
3. Kasus
4. Pembahasan :
Pembangunan bandara kulon progo, dengan memperluas lokasi pembangunan sangat tidak rasional  karena walaupun pemerintah ingin ganti rugi ke pada masyarakat, mereka sudha menetap di lokasi itu selama bertahun-tahun dan kehidupan mereka pun tergantung pada lingkungan (lokasi ) sekitar  yang  ada, bahkan mereka mengandalkan sawah-sawah mereka untuk mendapat penghasilan yang dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jika mereka di singkirkan dari lokasi tersebut maka dampak kemiskinan dan pengangguran  di Indonesia akan semakin meningkat khususnya Daerah tersebut. Sebagai  pemerintah  jangan berambisi bahwa ingin memperluas pendapatan negara tanpa memikirkan kehidupan rakyatnya dan mereka sepenuhnya belum mendapat keadilan yang sesungguhnya.
5. Solusi :
Pemerintah harus mendatai  perumahan warga setempat  yang akan di gususr dengan teliti tanpa mengecewakan masyarakat dan pemerintah harus menyiapakan lokasi-lokasi  untuk  warga setempat agar mereka bisa usaha untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari tanpa adanya diskriminasi dengan kelompok-kelompok tertentu. Dan pemerintah harus lebih teliti mengawasi orang-orang yang dapat menjalankan tugas itu dengan baik dan benar. Dan sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku. Maka dari itu kehidupan masyarakat akan lebih sejahtera dan penuh keadilan.


Post a Comment

Previous Post Next Post